TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) siap mengikuti aturan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) tahun ini. "Apakah ISPO sudah wajib ataupun belum, tidak ada masalah, kami ikuti peraturan dan protokolnya." kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTPN III Chairul Muluk, melalui pesan pendek, Senin (24/1).
ISPO adalah standar perkebunan sawit Indonesia. Aturan ini dibuat setelah banyaknya kampanye hitam terkait produk kelapa sawit Indonesia. Maka, pemerintah membuat aturan agar perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kaidah-kaidah keberlangsungan lingkungan hidup. Pada aturan tersebut, pemerintah juga menyiapkan sanksi jika perusahaan sawit tidak memenuhi ISPO. Ancaman terberat adalah pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi mengatakan ISPO akan segera diluncurkan. Notifikasi dilakukan dua kali pada akhir Januari dan Februari. Kemudian, peluncuran resmi ISPO dilakukan pada Maret mendatang.
Menurut Bayu, aturan ini akan diimplementasi pada 2011. Namun, belum berkekuatan hukum. "Aturan masih disosialisasikan dalam surat edaran, belum berupa peraturan. Kalau tidak ada aral melintang, baru akan diwajibkan," ujarnya.
Untuk melihat efektivitas pelaksanaan peraturan, pihaknya akan melakukan ujicoba pada 10-20 perusahaan. Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan itu. "Kami masi melihat perusahaan mana yang mau ikut," kata Bayu.
Lebih lanjut Chairul mengatakan, PTPN III optimistis bisa dengan mudah ikut menerapkan ISPO. Chairul mengatakan, prinsip ISPO mematuhi peraturan, khususnya Peraturan dan Kedaulatan Indonesia. Menurut dia, dari sisi hukum, PTPN III sudah diaudit saat akan menerbitkan surat utang.
"Kami juga sudah mematuhi Undang Undang BUMN, Perkebunan dan Lingkungan Hidup," kata dia. Selain itu, lata Chairul, pada 1992-1993 PTPN II juga sudah menerapkan berbagai aturan lingkungan tahun 1992-1993 seperti Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Kami juga sudah bersertifikat RSPO," kata Chairul. Dengan begitu, dia yakin audit ISPO pada PTPN III akan lebih lancar.
EKA UTAMI APRILIA
sumber: TEMPO Interaktif
ISPO adalah standar perkebunan sawit Indonesia. Aturan ini dibuat setelah banyaknya kampanye hitam terkait produk kelapa sawit Indonesia. Maka, pemerintah membuat aturan agar perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kaidah-kaidah keberlangsungan lingkungan hidup. Pada aturan tersebut, pemerintah juga menyiapkan sanksi jika perusahaan sawit tidak memenuhi ISPO. Ancaman terberat adalah pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi mengatakan ISPO akan segera diluncurkan. Notifikasi dilakukan dua kali pada akhir Januari dan Februari. Kemudian, peluncuran resmi ISPO dilakukan pada Maret mendatang.
Menurut Bayu, aturan ini akan diimplementasi pada 2011. Namun, belum berkekuatan hukum. "Aturan masih disosialisasikan dalam surat edaran, belum berupa peraturan. Kalau tidak ada aral melintang, baru akan diwajibkan," ujarnya.
Untuk melihat efektivitas pelaksanaan peraturan, pihaknya akan melakukan ujicoba pada 10-20 perusahaan. Namun, dia enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan itu. "Kami masi melihat perusahaan mana yang mau ikut," kata Bayu.
Lebih lanjut Chairul mengatakan, PTPN III optimistis bisa dengan mudah ikut menerapkan ISPO. Chairul mengatakan, prinsip ISPO mematuhi peraturan, khususnya Peraturan dan Kedaulatan Indonesia. Menurut dia, dari sisi hukum, PTPN III sudah diaudit saat akan menerbitkan surat utang.
"Kami juga sudah mematuhi Undang Undang BUMN, Perkebunan dan Lingkungan Hidup," kata dia. Selain itu, lata Chairul, pada 1992-1993 PTPN II juga sudah menerapkan berbagai aturan lingkungan tahun 1992-1993 seperti Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Kami juga sudah bersertifikat RSPO," kata Chairul. Dengan begitu, dia yakin audit ISPO pada PTPN III akan lebih lancar.
EKA UTAMI APRILIA
sumber: TEMPO Interaktif
0 comments:
Post a Comment