JAKARTA--MICOM: Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR-003 pada Senin pagi (7/2). Setiap WNI dapat memesan membeli Sukuk Negara Ritel seri SR-003 sampai 18 Februari 2011.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Kemkeu, Senin pagi (7/2). Setelah masa penawaran selesai pada 18 Februari 2011, akan dilanjutkan dengan penjatahan pada 21 Februari 2011.
Lantas, setelmen atau sistem penyelesaian transaksi pada 23 Februari 2011, pengembalian dana sisa penjatahan paling lambat pada 24 Februari 2011, pencatatan di Bursa Efek pada 24 Februari 2011, dan konfirmasi kepemilikan paling lambat pada 4 Maret 2011.
Agus berharap penyerapan Sukuk Negara Ritel akan lebih baik. "Secara umum, ada kebutuhan pendanaan dalam bentuk utang. Penerbitan Sukuk Negara Ritel bagian tak terpisahkan dari usaha pemerintah diversifikasi pembiayaan dalam rangka pembiayaan APBN," ujarnya.
Jumlah minimal pemesanan pembelian adalah Rp5.000.000 dengan kelipatan Rp5.000.000 tanpa batas maksimal pembelian. Mekanisme pembelian adalah via agen-agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor Kep-52/PU/2010 tanggal 28 Desember 2010, ada 20 agen penjual yang terdiri dari 11 bank dan 9 perusahaan efek. Ke-11 bank itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Citibank NA, Standard Chartered Bank, PT Bank Permata, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Ke-9 perusahaan efek itu adalah PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT Mega Capital Indonesia, PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Securities Tbk., PT Sucorinvest Central Gani, PT Reliance Securities Tbk., PT Ciptadana Securities, dan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. (OL-5)
sumber: mediaindonesia.com
2/9/11
Penawaran Sukuk Ritel Dibuka Hari Ini ?
4:21 AM
admin
No comments
0 comments:
Post a Comment